SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/ inkracht. Diantaranya uang palsu (upal) dari kasus yang sempat menghebohkan pada 2022 lalu dengan nilai Rp1 miliar lebih.
"Untuk barang bukti uang palsKejaksaan u yang disita nilainya sekira Rp 877 juta, juga ada kertasnya yang merupakan bahan untuk membuat uang palsu, ada beberapa rim," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih yang memimpin pemusnahan dihalaman kantor Kejari setempat pada, Selasa (13/6/2023).
Berikutnya selain upal yang dimusnahkan, ada barang bukti lainnya yaitu, narkotika berupa sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan psikotropika. Juga ada timbangan digital, minuman keras (miras) jenis ciu, serta puluhan handphone.
"Pemusnahan sudah kami laksanakan disaksikan oleh pejabat Forkopimda diantaranya Asisten I Sekda Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ketua DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Sukoharjo," terang Rini.
Menurut Rini, kegiatan ini bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor, dimana harus tuntas melaksanakan putusan hakim terkait barang bukti tindak pidana yang dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin tahunan Kejari. Dalam kurun waktu 1 tahun bisa 2 sampai 3 kali. Sedangkan untuk kegiatan hari ini merupakan pertama kali di tahun ini," ungkap Rini.
Disinggung tentang asal barang bukti upal, Rini mengatakan, dari perkara yang ditangani Polda Jateng hasil pengembangan dengan Polda Lampung. Lokus kasus upal tersebut berada di Sukoharjo, tepatnya usaha percetakan yang beralamat di Kampung Larangan, Sukoharjo Kota.
"Jadi kasus upal yang diproduksi di Sukoharjo itu, kami yang menyidangkan walaupun penyidiknya dari Polda Jateng," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti uang palsu dengan cara dibakar di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN
Pada pemusnahan kali ini, upal sebanyak 8.935 lembar terdiri dari 8.615 lembar @100 ribuan (Rp. 861.500.000), 320 lembar @50 ribuan (Rp.16.000.000) dengan total Rp. 877,500 juta, dibakar.
Kemudian untuk pemusnahan 1.015 butir obat-obatan jenis pil ekstasi, dan 560 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air untuk selanjutnya di kubur.
Sedangkan 24 handphone dan 22 timbangan digital yang berkaitan dengan kasus narkoba dihancurkan dengan palu besi diawali oleh Kajari Rini Triningsih, Kapolres AKBP Sigit, Asisten I Sekda Agsutinus Setiyono, dan Kepala Dinas Kesehatan Tri Tuti Rahayu.
Editor : Joko Piroso