SRAGEN, iNewsSragen.id - PT Darlin Audiya lewat kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasinya atas pemberitaan di iNewsSragen.id berjudul Biaya Pembangunan Belum Dibayar, CV Dumilah Bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen pada 31 Mei 2023. Klarifikasi disampaikan Novanda T Pasaribu dari ESR Law Office selaku kuasa hukum PT Darlin Audiya, 5 Juni 2023.
Dalam klarifikasinya PT Darlin Audiya Surabaya memuat beberapa poin sebagai berikut
Bahwa pada informasi tersebut tidaklah memiliki kebenaran atas keseluruhan isinya. Terlebih informasi perihal kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp724 juta adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan atau tidak berimbang. Tentunya, informasi yang sedemikian membuat nama pihak PT Darlin Audiya Surabaya maupun Direktur menjadi tercemar ataupun buruk.
Lebih lanjut, bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi terkait dengan kewajiban yang belum dibayarkan, melainkan hubungan keperdataan bisnis (business to business) antara PT Darlin Audiya dengan CV Dumilah yang tidak ada perjanjian kerjanya.
Editor : Suriya Mohamad Said