Disamping itu pula, Direktur PT Darlin Audiya bahkan tidak mengenal Endah Retno Wulandari, dan baru bertemu disaat Endah Retno Wulandari selaku Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri yang pernah mendatangi secara paksa kantor PT Darlin Audiya, akan tetapi bukanlah mencari Direktur Utama PT Darlin Audiya melainkan mencari seorang yang bernama Budi yang merupakan rekanan dari PT Darlin Audiya. Dan Budi bukanlah bagian dan/atau karyawan maupun termasuk di dalam struktur direksi PT Darlin Audiya dan yang patut diduga telah melakukan pemalsuan, pencurian, penggelapan dan penipuan terhadap PT Darlin Audiya sehingga PT Darlin Audiya mengalami kerugian yang sangat besar.
Maka, tentunya atas hal tersebut PT Darlin Audiya, melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Endah Retno Wulandari selaku Direktur CV Dumilah, Budi selaku rekanan dan juga surat aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Ali Muqorobin, selaku kuasa hukum Endah Retno Wulandari.
Demikian hak jawab dari PT Darlin Audiya Surabaya melalui Kuasa Hukum ESR Law Office.
Editor : Suriya Mohamad Said