get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024 usai Kalah 0-1 dari Filipina

Sosialisasi Manfaat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BP2MI Sasar Pekerja Migran

Senin, 19 Juni 2023 | 19:14 WIB
header img
Tangkapan layar, Digital Jamsostek Literation oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI.Foto:iNews/Istimewa

Sudarman menyebutkan, ada tiga manfaat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pekerja migran, yaitu meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Besaran iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap Rp370 ribu untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.

Dengan iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja.

"Iuran kontrak kerja selama 6 bulan sebesar Rp108 ribu, untuk 12 bulan sebesar Rp189 ribu, dan Rp332.500 untuk kontrak kerja selama 24 bulan," jelasnya.

Adapun untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja adalah sebesar Rp13.500 setiap bulan. Sementara untuk mempersiapkan tabungan hari esok melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) ada iuran tambahan mulai Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, ada peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut