Sosialisasi Manfaat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BP2MI Sasar Pekerja Migran

SOLO,iNewsSragen.id - BPJS Ketenagakerjaan telah diberi amanah pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk para pekerja termasuk pekerja migran Indonesia.
Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2017, Perlindungan PMI menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai sebelum bekerja, selama dan setelah bekerja.
Dalam rilis yang diterima pada, Senin (19/6/2023), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ke pekerja.
"Dalam melaksanakan tugas, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan BP2MI. Untuk di wilayah, dengan BP3MI," terang Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, disela kegiatan Digital Jamsostek Literation (Dijamin) bertema Pahami dan Kenali Manfaat perlindungan jamiman sosial untuk Pekerja Migrain Indonesia (PMI).
Oleh karena itu, lanjutnya, pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan membahas tata cara bagaimana mendaftarkan PMI untuk manfaat baru yang akan didapatkan mereka,"
Editor : Joko Piroso