get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Santri di Sukoharjo Meninggal, KPAI Sesalkan Tindak Kekerasan di Ponpes

Satreskrim Polres Jepara Tetapkan Tersangka Kasus Santri Bacok Perut dan Perusakan Ponpes

Sabtu, 24 Juni 2023 | 18:39 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memberikan keterangan pers kasus pembacokan maupun perusakan pondok pesantren.Foto:Alip Sutarto/Istimewa.

JEPARA, iNewsSragen.idSatreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah bergerak cepat menyelesaikan kasus santri bacok perut dan perusakan pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang saling terkait tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, dua santri salah satu ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka, yakni berinisial HM dan BU.

Kasus berawal ketika istri S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar. Sepulang dari luar kota, S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU. 

“Setelah bertemu dengan BU, terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya,” kata  Ahmad Masdar Tohari, Sabtu (24/6/2023).  S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.

Merasa dikepung banyak orang, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.

S berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.

"HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S, sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan,” katanya.

BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Satreskrim Polres Jepara juga mengungkap kasus perusakan buntut kasus pembacokan di ponpes. Setelah S terkena sabetan senjata tajam, MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren.  MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren  pada Minggu (18/6/2023) lalu.

Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren mengalami kerusakan.

Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik pesantren. Keributan terjadi karena tiga tersangka mendengar suara gaduh di dalam pesantren.  Kegaduhan disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.

Tiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan," kata Kasat Reskrim. 

Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot. Kejadian ini berimbas saling lapor. Tiga tersangka dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut