BANYUMAS, iNewsSragen.id - Sempat heboh kejadian di Bukittinggi, kali ini inses dilakukan ayah dan anak kandung di Banyumas Jawa Tengah. Hubungan terlarang itu bahkan sudah terjadi sejak tahun 2012.
Selama 11 tahun berhubungan badan dengan Rudi (57) ayah kandungnya, wanita berinisial E (26) ini sudah 7 kali melahirkan. Namun dari 7 kali hamil dan melahirkan, bayi-bayinya itu dibunuh oleh sang ayah.
Kasus ini terungkap ketika tulang belulang dari 4 bayi yang ditemukan di sebuah kebun milik Tomo di Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumaspada Sabtu (24/6/2023).
Setelah itu, E yang merupakan ibu dari bayi-bayi tersebut ditangkap Polresta Banyumas. Dari hasil pengakuan E, polisi selanjutnya menangkap Rudi ayah kandung E sekaligus ayah dari bayi-bayi tersebut.
Menurut Rudi masih ada lagi 3 kuburan bayi yang belum ditemukan. Sehingga total ada 7 jasad bayi yang dikubur di sekitar lokasi.
"Rudi sejauh ini mengakui dari kerangka manusia yang kita temukan dari tanggal 15 Juni kemudian 21 Juni (4 jasad), kemudian terakhir pelaku menyampaikan bahwa ada tiga kerangka lagi yang masih ada di TKP. Artinya semua ada 7 kerangka manusia," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan di Purwokerto, Senin (26/6/2023).
Rupanya, Rudi dan E menjalani hubungan terlarang meski status keduanya sebagai ayah dan anak. E adalah anak pertama dari hubungan Rudy dan istri ketiganya.
Rudi dan E pilih hidup bersama di sebuah gubuk di pinggir Sungai Banjara di kebun milik Tomo sejak tahun 2012. Kala itu, usia E masih 13 tahun.
11 tahun menjalin hubungan tak lazim, Rudi dan E kerap berhubungan badan selayaknya suami istri padahal belum menikah.
Hingga kemudian, pada 2013 E melahirkan anak pertama hasil hubungan terlarang dengan sang ayah, Rudi.
Namun setelah dilahirkan, bayi tersebut langsung dibunuh dan dikubur di kebun. Kasus ini terus berlanjut, sampai E harus 7 kali melahirkan.
Selama 7 kali melahirkan itu, bayi-bayi hasil hubungan terlarang itu dibunuh Rudi lalu dikubur di kebun yang sama.
"Untuk bayi ketika saudari E ini melahirkan, kemudian langsung dibunuh, dibekap dengan kain kemudian dikuburkan dalam tanah yang berada di wilayah kelurahan Tanjung. Sejak 2013, seluruh bayi dilahirkan estimasi waktu dari 2013-2021 ada 7 bayi," kata Kompol Agus Supriadi.
Saat ini, status Rudy sudah resmi jadi tersangka. Sedangkan E masih sebagai saksi korban.
"Saudari E 26 ini dia status Sebagai saksi korban, pada saat persetubuhan terjadi dia masih berumur 13-14 tahun," ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, saat persetubuhan terjadi, ibu kandung E tidak bisa berbuat banyak karena mendapatkan ancaman dari Rudi.
"Ibunya sendiri dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak karena diancam akan dibunuh," ucapnya.
Kini polisi masih terus berupaya mencari 3 kuburan kembali yang menurut dari pengakuan kedua pelaku ini dikubur di lokasi yang sama.
Editor : Hikmatul Uyun