SRAGEN, iNewsSragen.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dinilai perlu melakukan evaluasi terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lantaran banyak upaya yang tidak fair dalam mencari sekolah favorit. Namun upaya tersebut dinilai sah secara regulasi.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto mengatakan, Kemendikbud harusnya segera mengevaluasi tentang kebijakan PPDB terkait sistem zonasi. Dia menyampaikan sistem itu sangat mudah disiasati oleh masyarakat.
”Aturan mencari sekolah dengan zonasi itu sangat mudah disiasati dan itu legal. Yaitu dengan cara minimal satu tahun pindah KK mendekat atau masuk KK di wilayah kelurahan di sekolah tersebut berada,” katanya.
Kondisi ini dirasakan tidak hanya di Sragen. Namun semua wilayah merasakan situasi tersebut. Sehingga aturan PPDB zonasi ini membuat daerah kalang kabut. ”Karena mayoritas siswa yang masuk sekolah favorit itu kira-kira 80 persen lebih sudah berasal dari desa atau kelurahan tempat sekolah tersebut. Terjadilah berbondong bondong mereka pindah KK atau titip anaknya diikutkan temannya yang dekat sekolah,” jelasnya.
Kondisi ini sudah berkali-kali jadi temuan. Meskipun legal, namun hal ini tidak adil juga bagi anak yang semestinya bisa sekolah di zona wilayahnya. Namun justru tergerus akibat migrasi dadakan dari anak-anak titipan. ”Kita mohon pak menteri ada kebijakan baru untuk tatanan penerimaan siswa baru,” pungkas Sugiyamto.
Sementara perihal PPDB di Sragen, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen M. Farid Wadji menyampaikan setelah ditunda, sesuai surat edaran PPDB dimulai pada Selasa (4/7) untuk PPDB jalur zonasi, Prestasi dan perpindahaan orang.
Soal upaya mengakali jarak zonasi dengan perpindahan KK, dia menekankan bahwa selama sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), pihaknya tidak bisa berbuat banyak.”Benar sudah dimulai PPDB 4-8 Juli, terkait masuknya kita sesuai dengan Juknis,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso