Ia menyebut berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, telah ditemukan sisa dana yang tidak terealisasi sebesar Rp318,415 juta. menurutnya ada pelanggaran karena beberapa poin tidak bisa direalisasikan sesuai dengan aturan.
“Kami menemukan dana yang tak terealisasi sebagai berikut, untuk Bumdes TA 2019 sebesar Rp20 juta, Bumdes TA 2022 Rp100 juta, Silva Retribusi 2022 sebesar Rp49 juta. Sementara anggaran tahap 1 tahun 2023 ini sebesar Rp149,415 juta,” kata Edi.
Setelah perdebatan panjang, akhirnya dari dialog yang dimediasi oleh Camat Polokarto itu tercapai kesepakatan, diantaranya apabila Kades Godog tidak bisa memenuhi tuntutan warga maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam kesempatan itu, Heri selaku Camat yang juga pembina Kades mengakui jika selama ini ada persoalan komunikasi Pemdes dengan BPD Godog yang tidak berjalan dengan baik. Ia juga mengakui telah melakukan pembinaan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Editor : Joko Piroso