get app
inews
Aa Read Next : Hari Terakhir, KPU Sukoharjo Terima Berkas Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024

Satpol PP Sukoharjo Sita Ratusan Botol Miras, 2 Penjual Tak Berizin Terancam Bui

Kamis, 06 Juli 2023 | 17:48 WIB
header img
Plt Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo (berkaos hitam) menunjukkan barang bukti miras hasil operasi cipta kondisi menjelang HUT Kabupaten Sukoharjo ke-77.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua penjual yang tidak dapat menunjukkan izin saat terjaring operasi.

"Ini merupakan hasil dari operasi miras dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus juga cipta kondisi menjelang hari jadi Kabupaten Sukoharjo ke-77," kata Plt Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Kamis (6/7/2023).

Ia menyampaikan, setiap hari Satpol PP secara rutin melakukan patroli dengan sasaran tidak hanya penjual miras ilegal saja, namun juga menyasar PGOT, prostitusi, serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

"Untuk operasi miras kami lakukan bekerjasama dengan TNI-Polri, BNK, dan Dinas Kesehatan pada, Rabu (5/7/2023) malam. Sasarannya di semua wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dan hasil kami menyita sekira 500 lebih botol miras berbagai merek," ungkap Heru.

Miras tersebut disita lantaran pemilik atau penjualnya saat digerebek petugas tidak bisa menunjukkan surat izin menjual maupun mengedarkan miras. Rata-rata miras yang disita mengandung alkohol diatas 20%.

"Karena tidak memiliki izin dan peredaran miras ini jika dibiarkan akan memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal, maka kami melakukan tindakan tegas melakukan penyitaan agar masyarakat juga tidak resah," tegas Heru.

Diungkapkan Heru, ratusan miras itu disita dari beberapa toko di tiga wilayah kecamatan yakni, Grogol, Polokarto, dan Nguter. Sedangkan untuk para penjualnya dijerat sangkaan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Ada dua penjual yang akan kami jerat dengan sangkaan pelanggaran Tipiring, dan pelanggaran Perda Kabupaten Sukoharjo tentang peredaran miras. Hukumannya bisa kurungan penjara maksimal 3 bulan," imbuhnya.

Dari ratusan botol miras yang disita itu diantaranya ada Topi Miring, Anggur Putih dan Anggur Merah Orang Tua, Iceland, Vodka, Friend Ship, Kawa-Kawa, Mix-Max, Smirnoff, dan beberapa merek lainnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut