Operasi Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sukoharjo Temukan Peredaran 3720 Batang Rokok Bodong

Dari hasil operasi itu ditemukan bukti sebanyak 3.720 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk. Diantaranya, rokok merek Luxio, Euro, Luffman, Sendang Biru, Jaya, Axa, Black Stik, HVS, SMD, RQPro, Guci, Gico, Lois, dan L4.
Atas temuan rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan itu, pelaku penjual terancam melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.
"Untuk operasi ini, penanganannya langsung dari petugas Bea Cukai. Oleh karenanya rokok ilegal yang disita kami serahkan ke petugas Bea Cukai termasuk penindakan proses hukumnya," terang Heru didampingi Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Heru mengungkapkan bahwa selama ini peredaran rokok ilegal tersebut menyasar di wilayah pinggiran atau perbatasan yang jauh dari pusat kota.
Editor : Joko Piroso