get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa September Hitam di Kartasura, Massa Gelar Orasi Hingga Malam Hari

Operasi Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sukoharjo Temukan Peredaran 3720 Batang Rokok Bodong

Senin, 10 Juli 2023 | 16:58 WIB
header img
Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menunjukan barang bukti rokok bodong didampingi Kabid Gakda, Sunarto.Foto:iNews/Nanang SN

"Kami sedikit mengalami kesulitan untuk melacak alamat produsen rokok ilegal itu, karena pada bungkus rokoknya sama sekali tidak mencantum alamat pabriknya. Selain itu salesnya juga tidak pernah meninggalkan nomor telepon," papar Heru.

Sistem peredaran rokok ilegal tersebut, menurut Heru tidak seperti pemasaran rokok resmi berpita cukai. Sales rokok ilegal berkeliling berjualan tidak bisa ditentukan waktunya, sehingga menyulitkan petugas di lapangan yang akan melakukan tangkap tangan.

"Terhadap penjual rokok ilegal ini bisa terancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai)," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut