Operasi Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sukoharjo Temukan Peredaran 3720 Batang Rokok Bodong
Senin, 10 Juli 2023 | 16:58 WIB

"Kami sedikit mengalami kesulitan untuk melacak alamat produsen rokok ilegal itu, karena pada bungkus rokoknya sama sekali tidak mencantum alamat pabriknya. Selain itu salesnya juga tidak pernah meninggalkan nomor telepon," papar Heru.
Sistem peredaran rokok ilegal tersebut, menurut Heru tidak seperti pemasaran rokok resmi berpita cukai. Sales rokok ilegal berkeliling berjualan tidak bisa ditentukan waktunya, sehingga menyulitkan petugas di lapangan yang akan melakukan tangkap tangan.
"Terhadap penjual rokok ilegal ini bisa terancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai)," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso