Ternyata pada saat korban melalukan VCS, aksi tersebut direkam layar oleh pelaku dan disebarkan terhadap dua orang teman perempuan korban di instagram. Bahkan di Instagram tersebut, pelaku memberikan kata-kata jika korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap pelaku.
"Kemudian pelaku mengirimkan bukti video tersebut telah disebarkan, sebagai bahan untuk meminta uang ke korban sebesar Rp300 ribu untuk menghapus video yang telah disebarkan," ujarnya.
Akibat tak memiliki uang kemudian korban berusaha meminjam uang ke temannya yang kemudian disarankan oleh temannya untuk melaporkan ke Humas Polda Kalteng.
Kemudian, akun pelaku dilakukan profiling yang ternyata pelaku merupakan warga Sumatera. Setelah dilakukan peringatan, pelaku akhirnya menghapus atau menarik kembali video yang telah disebarkan," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso