9 Pelaku Penganiayaan Anggota Perguruan Silat IKSPI di Sragen Ditangkap Polisi
Jum'at, 14 Juli 2023 | 09:41 WIB
Sedangkan peristiwa kedua terjadi saat 150 anggota IKSPI konvoi dan berbelok menuju Jalan HOS Cokroaminoto sekitar pukul 16.30. Rombongan diadang 20 orang, sehingga terjadi tawuran dan saling melempar batu. Akibat tawuran itu, mata bagian kiri AM alias A (16) mengalami luka berat, tegas Wikan.
"Seorang pelaku yang memukul dengan Knuckle sudah mengaku," ujar Wikan.
Para pelaku diancam pidana melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP, tindak pidana di muka umum serta secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Wikan.
Editor : Joko Piroso