get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 9,9 Juta Gen Z bakal Nganggur Tahun Depan, Ini Alasannya

Pernikahan Anjing Gunakan Adat Jawa, Praktisi Hukum Kota Solo:  Ini Sudah SARA

Minggu, 23 Juli 2023 | 08:01 WIB
header img
Tangkapan layar pernikahan anjing menggunakan tata cara adat Jawa yang menuai kecaman banyak pihak/ Istimewa/ Instagram

SOLO,iNewsSragen.id - Berbagai kecaman masyarakat terkait heboh pernikahan sepasang anjing di Jakarta menggunakan tata cara adat Jawa terus mengalir. Bahkan kenekatan penyelenggara menggelar acara itu dinilai sudah memenuhi unsur SARA (Sentimen Suku Ras dan Agama)

Pernyataan itu disampaikan salah satu praktisi hukum Kota Solo yang juga pemerhati budaya, Dedy Purnomo, saat ditemui pada, Sabtu (22/7/2023) malam. Ia menyatakan, yang paling merasa tersinggung adalah masyarakat Jawa.

"Kalau bicara masalah suku, maka khususnya masyarakat Jawa yang paling merasa terciderai. Dalam hal ini, seolah-olah budaya Jawa itu tidak dihargai," kata Dedy.

Ia mencontohkan salah satu hal yang paling mencolok terkait pelecehan budaya dalam kegiatan pernikahan sepasang anjing itu adalah penggunaan 'kuluk' atau topi kepala yang biasa dikenakan pengantin pria dalam pernikahan adat Jawa.

"Jaman dahulu, kuluk itu sebagai perlambang seorang raja. Namun di era modern seperti sekarang ini dipakai pria untuk upacara pernikahan adat Jawa. Maka dengan adanya peristiwa itu seolah-olah kuluk (boleh) diterapkan untuk hewan," ujarnya.

Dedy pun sangat menyayangkan atas penyelenggaraan pernikahan hewan tersebut, dimana kesannya telah melecehkan adat dan budaya Jawa yang hingga kini masih dipelihara untuk tetap lestari sebagai budaya adi luhung peninggalan nenek moyang.

"Apalagi jika ditinjau dari sudut pandang agama, jelas hal itu sangat tidak pantas. Agama apapun sudah mengatur bahwa pernikahan itu hanya untuk antar manusia," paparnya.

Oleh karenanya, mengingat peristiwa pernikahan hewan itu telah membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat maka aparat penegak hukum semestinya bisa langsung bertindak.

"Pelaku dalam kegiatan itu bisa dijerat hukum pidana. Apalagi video maupun foto-fotonya tersebar di masyarakat melalui media sosial, maka patut diduga melanggar UU ITE. Polisi tidak perlu menunggu laporan sudah bisa langsung bertindak," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut