SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan enam tersangka dari empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil inex.
Dari penangkapan enam orang itu, sebanyak 2,5 ons sabu dan 10 butir pol inex dapat disita dari tangan mereka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa empat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dapat diungkap dalam kurun waktu dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2023.
“Jadi selama Juni dan Juli, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 6 tersangka ini," kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Adapun inisial masing-masing enam tersangka yakni, Y (32) warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo; TN (30) warga Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo, NBTP (27) warga Siwal, Baki, Sukoharjo; AEM (26) warga Ngemplak, Boyolali; EWU (20) dan AEAB (22) warga Siwal, Baki, Sukoharjo.
“Diantara 6 tersangka tersebut, sebanyak 3 orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka adalah Y, TN, dan AEM,” terang Kapolres.
Sigit menjelaskan, bahwa barang bukti berupa sabu 2,5 ons dan 10 butir pil inex yang telah disita dari tangan 6 tersangka tersebut terbagi dalam empat kasus.
"Jadi empat kasus ini ada yang saling berkaitan berdasarkan pengembangan penyelidikan," sebut Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Tersangka juga diancam pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," sambung Kapolres.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Editor : Joko Piroso