get app
inews
Aa Text
Read Next : Disekap Tangan Diborgol dan Disiksa Secara Sadis, Korban Desak Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku

Buru Aset Benny Tjokro di Sukoharjo, Kejagung Sita Pandawa Water World Solo Baru

Rabu, 26 Juli 2023 | 16:19 WIB
header img
Pandawa Water World salah satu aset terpidana korupsi Benny Tjokro, disita eksekusi Kejagung untuk selanjutnya dilelang guna menutup kerugian Negara.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id  -  Sita eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini sita eksekusi aset milik Benny Tjokro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terhadap tempat wisata air Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hal itu diketahui pada, Rabu (26/7/2023), terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam. Papan berdiri menghadap jalan di beberapa titik lokasi di kawasan itu.

Tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata yang diresmikan pada, 22 Desember 2007 silam itu, kemungkinan akan berhenti beroperasi, alias tutup. Termasuk GOR Pandawa yang biasanya digunakan untuk tempat olah raga tenis dan futsal juga turut dipasang papan penyitaan.

Kasipidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat ditemui membenarkan adanya sita eksekusi aset Benny Tjokro terpidana kasus korupsi tersebut. Secara resmi serah terima titip aset akan dilakukan di Kejari Surakarta pada, Kamis (27/7/2023) besuk.

"Kasus ini kan terkait perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset) besuk itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," kata Bekti

Ia menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset sebuah hotel di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Penyitaan itu juga dalam kasus dan terpidana yang sama, yaitu Benny Tjokro terkait korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Memang benar dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagung besuk itu, aset akan dititipkan kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya," ujarnya.

Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.

"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya. Untuk yang di Sukoharjo ada 4 lokasi di empat desa, yaitu Telukan, Madegondo, Kwarasan dan Gedangan. Semua di Kecamatan Grogol salah satunya Pandawa Water World itu," imbuhnya.

Terpisah, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan, pihaknya sudah mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset dari sita eksekusi milik Benny Tjokro terpidana korupsi Jiwasraya itu. Salah satunya adalah Pandawa Water World di Solo Baru, Gedangan.

"Itu salah satu titik (Pandawa Water World) di Kecamatan Grogol yang akan disita Kejagung. Baru besuk (Kamis-Red) kami diundang di Kejari Surakarta. Nanti juga ada empat Kepala Desa (Kades) yang juga diundang," kata Herdis.

Menyinggung aset lainnya diluar Pandawa Water World di Desa Gedangan, Herdis mengaku belum mengetahui dimana lokasi dan obyek aset yang lainnya itu, apakah lahan atau sudah ada bangunannya. Yang ia tahu baru sebatas nama lokasi desanya, Telukan, Kwarasan, dan Madegondo.

"Yang diundang ada empat Kades, berarti ada empat lokasi yang disita eksekusi. Masing-masing lokasi aset itu di desa Gedangan, Telukan, Kwarasan, dan Madegondo," imbuh Herdis.

Adapun papan pemberitahuan sita eksekusi yang terpasang dengan tertulis atas nama Kejari Jakarta Pusat itu sebagai berikut:

"Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI".

Dasarnya adalah: 1) Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021, 2) Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021

Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut