SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Eva Yuliana, anggota Komisi III DPR RI, dengan tegas meminta Kapolres Sukoharjo menuntaskan proses hukum laporan kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang ayah terhadap anak kandung yang dilaporkan pada 2021 lalu, namun hingga kini belum ada titik terang.
Hal itu disampaikan Eva untuk kesekian kalinya setelah melihat penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukoharjo dinilai lamban sehingga pelapor yang merupakan korban hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum atas kekerasan seksual yang menimpanya.
"Sekali lagi saya sampaikan, bahwa dalam kasus kekerasan seksual atau rudapaksa yang diduga pelakunya orangtua sendiri di Sukoharjo, ini ketiga kali saya menyampaikan. Saya minta kepada Polres Sukoharjo bergerak cepat dan transparan," kata Eva saat ditemui pada, Jum'at (28/7/2023) petang.
Dalam kasus ini, Eva juga mendesak Polda Jateng turun tangan bilamana diperlukan agar kasus yang telah menjadi sorotan publik tersebut segera selesai dengan tetap mempedomani aturan hukum yang berlaku.
"Di depan Kapolri saat rapat di Komisi III pun, juga saya sampaikan bahwa tidak ada restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual. Itu sudah garis tegas, dan semuanya sudah sepakat sesuai Undang-undang (UU) yang juga menyatakan demikian," tegas Eva.
Menurutnya, aparat penegak hukum sudah seharusnya memakai acuan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapannya.
"Saya sangat menyayangkan dan memprihatinkan, kenapa (penanganan) kasus ini masih berlarut-larut, belum kunjung selesai ditangani oleh Polres Sukoharjo. Untuk itu saya mengingatkan kepada Kapolres Sukoharjo agar segera menuntaskan kasus ini dengan baik," tegas Eva.
Ia sangat berharap Kapolres Sukoharjo dapat segera menyelesaikan kasus inses tersebut sesuai dengan amanah UU yang ada, dan sesuai dengan amanat yang disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada awal menjabat sebagai Kapolri.
"Amanat Pak Sigit saat awal menjabat Kapolri, salah satunya adalah, laksanakan proses hukum sesuai dengan Undang-undang, sesuai dengan aturan yang ada, tajam ke atas dan tajam ke bawah," kata Eva.
Menyinggung kemungkinan terlapor yang merupakan seorang pejabat publik mendapat bekingan, atau memiliki kekuatan perlindungan dari oknum pejabat tertentu, Eva dengan tegas menyatakan, bahwa hal itu sangat memalukan jika memang benar terjadi.
"Saya ingin mengetuk semua pintu hati pejabat penegak hukum. Ketika kita menangani kasus seperti ini, maka kita harus sadar bahwa kita juga punya keluarga perempuan. Bayangkan kalau (korban) itu adalah keluarga kita," tandas Eva.
Terpisah, beberapa hari sebelumnya Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit memastikan penyelidikan laporan kasus inses dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil, tetap jalan terus.
"Ini jalan terus, sudah 11 saksi yang kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diantaranya adalah pelapor (saksi korban), dan ibu atau pengasuh anak hasil hubungan itu (inses-Red)," kata Sigit saat ditemui di Mapolres pada, Senin (24/7/2023) lalu.
Saat ini lanjutnya, menunggu hasil tes darah yang diambil dari tiga orang. Hanya saja ia tidak merinci tiga orang dimaksud siapa saja. Namun dipastikan dua diantaranya adalah pelapor yakni G, dan seorang bocah laki -laki yang diduga merupakan hasil hubungan inses itu.
"Untuk meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, kami menunggu hasil tes DNA-nya. Dan kami juga selalu berkoordinasi dengan pelapor melakui pengacaranya," imbuh Sigit.
Diketahui dalam kasus ini, G pada 2021 lalu melaporkan ayah kandungnya sendiri inisial SW (58) seorang pejabat publik, atas dugaan melakukan kekerasan seksual hingga membuat G hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 2017 silam.
Perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang dari 2015, 2016, dan 2017, pada saat itu G masih duduk di bangku SMP. Dalam laporannya disebutkan, bahwa SW sebelum beraksi memberi minuman yang membuat G menjadi setengah tak sadarkan diri.
Editor : Joko Piroso