get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

Razia Toko Kelontong, Satpol PP Sukoharjo dan Bea Cukai Temukan Ratusan Rokok Ilegal

Kamis, 03 Agustus 2023 | 22:48 WIB
header img
Satpol PP Sukoharjo bersama Bea Cukai Surakarta melakukan razia peredaran rokok ilegal di toko kelontong wilayah Desa Bendo, Kecamatan Bendosari.Foto:iNews/ Istimewa

"Proses pengenaan denda langsung dilakukan oleh Bea Cukai di lokasi. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022, sedangkan induk aturannya adalah UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56," sebut Sunarto.

Menyinggung tentang barang bukti, Sunarto menambahkan, langsung dibawa oleh Bea Cukai untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Selain itu, kepada pemilik toko kelontong juga diberikan surat bukti penindakan. 

"Kepada pemilik toko kelontong juga kami sampaikan himbauan supaya tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut