get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Tindakan Represif Aparat di Sukoharjo, Pagar Nusa Siap Tempuh Jalur Hukum 

Hibah Aset Sita Eksekusi Pandawa Water World Sulit Terlaksana, Begini Penjelasan Kajari Sukoharjo

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 21:23 WIB
header img
Pekerja memasang papan pemberitahuan sita eksekusi Pandawa Water World, aset milik terpidana Benny Tjokro atas kasus mega korupsi PT Jiwasraya (Persero).Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukoharjo, Rini Triningsih menyatakan, peluang Pemkab Sukoharjo mendapat hibah atas aset sita eksekusi Pandawa Water World milik terpidana Benny Tjokrosaputro, sulit terkabul lantaran terbentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"(Pandawa Water World) Ini kan sita eksekusi, bukan barang rampasan," kata Rini melalui sambungan telepon, Jum'at (4/8/2023). Hal itu menanggapi gagasan Pemkab Sukoharjo disampaikan Sekda Sukoharjo Widodo, terkait penjajakan permohonan hibah aset Pandawa Water World.

Dijelaskan Rini tentang perbedaan sita eksekusi dan barang rampasan. Barang rampasan dasarnya dari amar putusan pengadilan setelah tiga kali lelang tidak terjual, maka pengelolaannya bisa melalui PSP (Penetapan Status Pengguna) ke Pemerintah Daerah atau pihak yang membutuhkan dengan mengajukan permohonan.

"Untuk hibah barang rampasan, permohonan bisa disampaikan melalui kejaksaan. Tapi kalau rampasan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ya melalui KPK. Permohonan itu nantinya akan dimintakan persetujuan Menteri Keuangan,' terangnya.

Mengingat Pandawa Water World tersebut merupakan barang sita eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), maka tidak bisa dilakukan hibah kalau aturannya dari Menkeu belum diubah.

"Makanya kemarin Pak Undang (Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung-Red) menyampaikan, siapa tahu setelah kejadian ini Menkeu membuat aturan terkait perlakuan aset sita eksekusi sama dengan barang rampasan," jelas Rini.

Oleh karena saat ini tidak ada aturan tentang hibah aset sita eksekusi, maka obyek wisata air bertema pewayangan Mahabharata di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, milik Benny Tjokro terpidana mega korupsi PT Jiwasraya (Persero) tersebut, tidak bisa dihibahkan, atau PSP.

Menyinggung tentang penerapan PMK, Rini mengatakan berlaku sama, baik di Kejagung dan KPK. Begitu pula terkait barang rampasan, antara rampasan KPK maupun Kejagung, juga sama-sama bisa dihibahkan.

"Tapi kalau (Pandawa Water World) ini (statusnya) sita eksekusi akan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Nilai total yang harus diganti ( Benny Tjokro)  Rp 6 triliun lebih," ungkap Rini.

Menurut Rini, Kejagung melalui PPA (Pusat Pemulihan Aset), hingga saat ini masih terus mencari aset-aset milik Benny Tjokro atau yang terafiliasi atas namanya. Dan, aset itu diantaranya berada di Sukoharjo tersebar di empat desa di Kecamatan Grogol, termasuk Pandawa water World.

"Jadi itu sita eksekusi, belum ada kajian hukumnya apakah bisa dihibahkan atau tidak. Selain itu, kewenangan untuk bisa di PSP-kan (hibah-Red) ada di Menkeu. Sama seperti Benteng Vastenburg di Solo, itu juga sita eksekusi tapi hanya lahan yang ada didalamnya. Kalau bentengnya itu kan cagar budaya," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut