SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih memastikan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di PD Percada Sukoharjo sudah naik ke tahap penyidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus), dan dipastikan bakal ada penetapan tersangka.
"Sudah masuk penyidikan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari alat bukti lain atau barang bukti untuk kami kumpulkan," kata Rini saat ditemui wartawan di kantor Kejari setempat, Kamis (2/5/2024).
Disampaikan, penyidikan kasus PD Percada tidak hanya berhenti pada dugaan penyalahgunaan wewenang tentang jual beli kalender di sekolah negeri SD dan SMP saja, tapi juga dikembangkan hingga ke penyidikan soal perniagaan didalamnya.
"Ini pengembangan. Kami terus cari barang bukti, juga kami lakukan penyitaan. Nanti setelah dua alat bukti kami kumpulkan, sudah mengarah, unsur-unsurnya terpenuhi otomatis kami akan tetapkan (tersangkanya)," paparnya.
Rini menegaskan, dengan naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Pidsus, maka dipastikan akan mengerucut kepada calon tersangka. "Yang jelas kalau penyidikan, itu nanti akan mengerucut ke siapa pelakunya," imbuh Rini.
Editor : Joko Piroso