SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih memastikan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di PD Percada Sukoharjo sudah naik ke tahap penyidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus), dan dipastikan bakal ada penetapan tersangka.
"Sudah masuk penyidikan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari alat bukti lain atau barang bukti untuk kami kumpulkan," kata Rini saat ditemui wartawan di kantor Kejari setempat, Kamis (2/5/2024).
Disampaikan, penyidikan kasus PD Percada tidak hanya berhenti pada dugaan penyalahgunaan wewenang tentang jual beli kalender di sekolah negeri SD dan SMP saja, tapi juga dikembangkan hingga ke penyidikan soal perniagaan didalamnya.
"Ini pengembangan. Kami terus cari barang bukti, juga kami lakukan penyitaan. Nanti setelah dua alat bukti kami kumpulkan, sudah mengarah, unsur-unsurnya terpenuhi otomatis kami akan tetapkan (tersangkanya)," paparnya.
Rini menegaskan, dengan naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Pidsus, maka dipastikan akan mengerucut kepada calon tersangka. "Yang jelas kalau penyidikan, itu nanti akan mengerucut ke siapa pelakunya," imbuh Rini.
Kasi Pidsus Bekti Wicaksono yang mendampingi Kajari menambahkan, hingga saat ini jumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik ada sekira 15 orang. Mereka terdiri dari manajemen PD Percada, kepala sekolah SD dan SMP, hingga rekanan salah satunya percetakan dan penerbit buku terbesar asal Klaten.
"Tujuan kami kan pemeriksaan secara mendalam, artinya melibatkan pihak sekolah. Termasuk perniagaannya juga kami periksa untuk mengetahui penyalahgunaan wewenangnya apa saja. Itu kami sisir satu persatu. Tunggu saja nanti akan ada kejutan," pungkas Bekti.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukoharjo itu, mencuat dari laporan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng pada Agustus 2023 lalu.
Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro, sebelumnya pada, 19 April 2023 lalu, kembali mendatangi Kejari Sukoharjo untuk menanyakan perkembangan penanganan kasusnya serta membawa sejumlah bukti baru terkait dugaan penyimpangan perniagaan di PD Percada.
"Kalender ini hanya pintu masuknya. Perniagaannya juga harus diperiksa. Maka kami minta Kejari jangan tebang pilih jika nanti ada sejumlah oknum yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus harus menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi," tandasnya.
Editor : Joko Piroso