SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukoharjo, Rini Triningsih menyatakan, peluang Pemkab Sukoharjo mendapat hibah atas aset sita eksekusi Pandawa Water World milik terpidana Benny Tjokrosaputro, sulit terkabul lantaran terbentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"(Pandawa Water World) Ini kan sita eksekusi, bukan barang rampasan," kata Rini melalui sambungan telepon, Jum'at (4/8/2023). Hal itu menanggapi gagasan Pemkab Sukoharjo disampaikan Sekda Sukoharjo Widodo, terkait penjajakan permohonan hibah aset Pandawa Water World.
Dijelaskan Rini tentang perbedaan sita eksekusi dan barang rampasan. Barang rampasan dasarnya dari amar putusan pengadilan setelah tiga kali lelang tidak terjual, maka pengelolaannya bisa melalui PSP (Penetapan Status Pengguna) ke Pemerintah Daerah atau pihak yang membutuhkan dengan mengajukan permohonan.
"Untuk hibah barang rampasan, permohonan bisa disampaikan melalui kejaksaan. Tapi kalau rampasan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ya melalui KPK. Permohonan itu nantinya akan dimintakan persetujuan Menteri Keuangan,' terangnya.
Editor : Joko Piroso