Mengingat Pandawa Water World tersebut merupakan barang sita eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), maka tidak bisa dilakukan hibah kalau aturannya dari Menkeu belum diubah.
"Makanya kemarin Pak Undang (Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung-Red) menyampaikan, siapa tahu setelah kejadian ini Menkeu membuat aturan terkait perlakuan aset sita eksekusi sama dengan barang rampasan," jelas Rini.
Oleh karena saat ini tidak ada aturan tentang hibah aset sita eksekusi, maka obyek wisata air bertema pewayangan Mahabharata di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, milik Benny Tjokro terpidana mega korupsi PT Jiwasraya (Persero) tersebut, tidak bisa dihibahkan, atau PSP.
Menyinggung tentang penerapan PMK, Rini mengatakan berlaku sama, baik di Kejagung dan KPK. Begitu pula terkait barang rampasan, antara rampasan KPK maupun Kejagung, juga sama-sama bisa dihibahkan.
"Tapi kalau (Pandawa Water World) ini (statusnya) sita eksekusi akan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Nilai total yang harus diganti ( Benny Tjokro) Rp 6 triliun lebih," ungkap Rini.
Editor : Joko Piroso