Berdasarkan pemeriksaan luar dari dokter Puskesmas Gatak, tidak ditemukan tanda -tanda luka atau hal lain yang disebabkan karena penganiayaan. Korban dinyatakan meninggal karena sakit. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya obat di dekat tempat tidur korban.
"Tadi kami sudah memberitahukan kejadian ini kepada pihak keluarga di Pacitan. Dari keterangan istri korban, menyebutkan bahwa selama ini korban mempunyai penyakit asam lambung akut," tutur Kapolsek.
Keluarga korban disebutkan Kapolsek sudah ikhlas menerima kejadian serta tidak meminta penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban diminta supaya dapat diantar ke kampung halamannya untuk dimakamkan.
"Jadi keluarga korban sudah ikhlas, dan saat ini jenazah korban sudah dibawa ambulan dari relawan Pawartos dikawal pihak pengusaha rotan untuk diserahkan ke pihak keluarga. Alamat korban di Ploso, Mujing, Nawangan, Pacitan," pungkas Kapolsek.
Editor : Joko Piroso