SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Masa Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta tahun ini diwarnai aksi unjuk rasa oleh kelompok aliansi mahasiswa kampus setempat, Senin (7/8/2023).
Pemicu unjuk rasa itu dilatari atas pelaksanaan PBAK oleh Dewan Mahasiswa (Dema) yang mewajibkan mahasiswa baru melakukan registrasi ke aplikasi salah satu penyedia jasa pinjaman online (pinjol). Mereka menolak pinjol masuk kampus.
Terhadap pelaksanaan PBAK yang dinilai telah menjerumuskan mahasiswa baru dalam rantai dunia pinjol itu, pengunjuk rasa menuntut agar Rektor memecat Ketua Dema selaku penanggung jawab pelaksanaan PBAK.
"Kami menuntut Rektor agar memecat Ketua Dema dan memberikan sanksi seberat-beratnya. Kami juga menuntut Rektor berkomitmen memberantas pinjol di kalangan mahasiswa dan membubarkan pelaksanaan PBAK 2023," kata koordinator aksi unjuk rasa, Kelvin Haryanto, saat membacakan tuntutan.
Registrasi pinjol yang diwajibkan terhadap mahasiswa baru itu dinilai rawan disalahgunakan karena menyertakan data diri termasuk juga nomor KTP. Hal itu diketahui dari edaran SK Dema no.20/379/P.DM/PAN-PBAK/DEMA U/VIII/2023.
Dalam kasus ini, mahasiswa pengunjuk rasa menilai Dema selaku pelaksana PBAK 2023 tidak dapat bertanggung jawab jika di kemudian hari banyak mahasiswa UIN Raden Mas Said yang terjerat pinjol.
“Dengan fakta-fakta tersebut, UIN Raden Mas Said Surakarta bukannya menanggulangi dan membentengi mahasiswanya dari pinjol, karena dari PBAK mahasiswa baru sudah dicekoki dengan pinjol,” tegas Kelvin.
Dalam tuntutan itu mereka menegaskan, bahwa Dema seharusnya menjadi lembaga mahasiswa kampus yang memiliki intelektualisme. Namun pada prakteknya justru seakan mengambil langkah pragmatis dengan terang-terangan menggandeng perusahaan penyedia jasa pinjol.
"Seharusnya Dema tak perlu mencari sponsorship untuk PBAK 2023 karena biaya dan anggaran sudah dipenuhi universitas. Ini sesuai keputusan Rektor UIN RM Said Nomor 295 Tahun 2017 tentang pedoman umum dan grand design PBAK telah mengatur penganggaran dalam aktivitas penyambutan mahasiswa baru," sebutnya.
Pendanaan kegiatan PBAK juga telah dicantumkan Keputusan Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016. Sementara soal festival budaya telah diatur dalam UUD Keluarga Mahasiswa UIN RM Said pada Pasal 17.
Menanggapi unjuk rasa itu, Rektor UIN RM Said, Mudofir, menyatakan telah memanggil sejumlah anggota Dema dan meminta untuk membatalkan sponsorship pinjol yang dikhawatirkan akan menyalahgunakan data.
“Dalam 1x24 jam Dema harus membatalkan kerjasama dan sponsorship dari Akulaku dan Aladin. Itu akan ditindaklanjuti. Saya menghargai aspirasi yang peduli kepada nama dan reputasi universitas,” kata Rektor di hadapan mahasiswa pengunjuk rasa.
Ditambahkan, bahwa apa yang telah dilakukan Dema, yakni terkait kerjasama dengan aplikasi pinjol dalam pelaksanaan PBAK 2023 sama sekali tidak pernah dilaporkan kepada pihak rektorat.
Editor : Joko Piroso