Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa perilaku bejatnya terjadi setelah dia bercerai dengan istrinya dan tidak dapat menahan nafsu birahi. Dia melampiaskan keinginannya kepada para korban yang berusia antara 7 hingga 12 tahun.
Pelaku mengajak para korban ke rumahnya dengan iming-iming uang, lalu memerintahkan mereka untuk membuka celana dan berdiri berjejer, serta melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Selain pelecehan seksual, pelaku juga memaksa para korban untuk menonton video porno di ponsel. Tindakan ini dilakukan kepada lebih dari satu korban secara berulang kali. Karena ada lebih dari satu korban yang terlibat, ancaman hukuman bagi pelaku menjadi lebih berat sesuai dengan Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak, yakni 5 hingga 15 tahun penjara.
Pihak berwenang dalam hal ini akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya terhadap korban.
Editor : Joko Piroso