get app
inews
Aa Read Next : Bursa Cagub Jateng 2024, Giliran Penggemar Mobil Klasik di Jepara Dukung Ahmad Luthfi

Kerugian Capai Rp1,2 Miliar, Puluhan Warga Jepara Tertipu Arisan Bodong

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:40 WIB
header img
Konferensi pers Polres Jepara ungkap kasus arisan bodong dengan tersangka IN.Foto:iNews/ Istimewa

JEPARA,iNewsSragen.idPuluhan warga Kabupaten Jepara menjadi korban penipuan lelang arisan fiktif atau bodong. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp1,2 miliar.

Menindaklanjuti, Satreskrim Polres Jepara akhirnya mengamankan seorang perempuan muda berinisial IN (28). Ia diduga telah menipu puluhan warga  dengan modus lelang arisan fiktif/bodong tersebut.

"Pelaku kami tangkap pada Senin (7/8/2023)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada iNewsSragen,  Jumat (11/8/2023).

Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebanyak 80 orang warga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN.

Dalam beraksi mencari mangsa, IN memposting di media sosial (medsos) yakni status/story Whatsapp menawarkan lelang arisan fiktif. Dari caranya itu, ia  sukses menipu puluhan orang korban dan meraup untung hingga Rp 1,2 miliar.

"Pelaku ini awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar," papar Wahyu.

Akhirnya seiring berjalannya waktu, tersangka tidak bisa memenuhi kewajibanya untuk memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kepada para korban.

"Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku telah berlangsung dari tahun 2021-2023, dengan korban sebanyak 80 orang, kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," sebutnya Kapolres.

Dari ungkap kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka,” imbuh Kapolres.

Disisi lain, tersangka IN sendiri usai ditangkap polisi mengaku khilaf dan meminta maaf kepada seluruh korban.

Ia mengaku, total dana yang dikumpulkan dari menjalankan aksi lelang arisan bodong sebanyak Rp 1,2 miliar. Uangnya sudah habis digunakan untuk DP mobil, wisata jalan-jalan dan kebutuhan pribadi lainnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut