Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tonny menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman pada masyarakat pekerja BPU tentang pentingnya mengikuti program JKK dan JKM.
Dengan hanya membayar iuran Rp16.800,- setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Selain itu, jika kecelakaan kerja dan mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 kali upah atau kisaran Rp48 juta, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga perguruan tinggi yang totalnya bisa sampai Rp174 juta.
Editor : Joko Piroso