get app
inews
Aa Read Next : Polres Sragen Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Ngargosari Sumberlawang

Pembunuhan Bos Salon di Sragen, Polisi Gelar Rekonstruksi

Selasa, 05 September 2023 | 01:47 WIB
header img
Polres Sragen menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan bos salon yang terjadi di Desa Bendungan Kecamatan Kedawung , Sragen , Jawa Tengah.Foto:iNews/Joko P

Dalam rekonstruksi itu, ada 34 adegan yang diperagakan tersangka pelaku pembunuhan, Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga Sragen Wetan, Sragen. Dalam reka ulang murni pembunuhan tidak ada kekerasan seksual dialami korban sebelumnya nyawanya dihabisi tersangka.

Proses Reka ulang kejadian itu mendapat perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Desa Bendungan. Banyak warga yang menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut dari kejauhan karena penasaran dengan sosok tersangka.

“Rekonstruksi ini berjalan lancar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Ini dilakukan untuk menyinkronkan keterangan pelaku dan saksi-saksi saat diperiksa lalu,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

Dari hasil rekonstruksi didapati adanya kesesuaian antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, tidak ditemukan fakta baru. Ada 12 saksi yang diperiksa, mulai dari suami, saksi keluarga, dan warga sekitar. Dari hasil autopsi dan rekonstruksi tidak ada indikasi persetubuhan. “Kemarin beredar di masyarakat bahwa korban disetubuhi itu tidak benar,” ujar Wikan.

Dia menyampaikan tujuan tersangka membunuh korban murni karena sakit hati. Setelah melumpuhkan korban, tersangka melihat perhiasan di tubuh korban kemudian tergiur untuk mengambilnya. Terkait siapa orang-orang yang memberi informasi kepada tersangka sehingga muncul rasa sakit hati itu terhadap korban, menurut Wikan, masih ditelusuri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut