SRAGEN, iNewsSragen.id - Penahanan tiga perangkat desa di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, terkait kasus pengalihan tanah OO yang disertifikat atas nama pribadi.
Tiga perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Bambang Tugiyono, Bayan Ngunut Supar, dan Bayan Trombol Harto, telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menguasai tanah OO yang seharusnya atasnamakan pribadi.
Proses hukum terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sragen. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan dan penuntutan.
Kepala Desa Trombol, Sugiyanto, menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh tiga perangkat desanya tersebut. Mereka melakukan tindakan tersebut sebelum Sugiyanto menjabat sebagai kepala desa.
Karena adanya perangkat desa yang ditahan, pihak desa mencari pengganti untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Hal ini dilakukan dengan berkonsultasi dengan camat dan mengajukan Penjabat (Plt) Posisi, serta ada beberapa perangkat yang rangkap tugas.
Tindakan yang dilakukan oleh tiga perangkat desa ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2000 hingga 2021, sebelum tindakan hukum diambil terhadap mereka.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kardiono, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini sudah berada pada tahap II proses hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar hukum, termasuk pengalihan tanah yang tidak sah. Proses hukum akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Sragen.
Editor : Joko Piroso