Dijelaskan, perlindungan tersebut telah diamanatkan negara dan undang-undang untuk dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Tonny, hingga saat ini sebanyak 200 driver Gojek sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ditargetkan sebanyak 1000 driver Gojek menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran Rp16.800 untuk dua program.
"Dua program itu adalah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), namun bisa ikut Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambahkan Rp 20.000," urainya.
Sementara, menurut salah satu driver ojol bernama Supri, ia mengaku sangat membutuhkan jaminan sosial, yaitu melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sangat bersyukur ada jaminan pada saat bekerja jadi saya merasa aman dan tenang di jalan saat narik ojek online," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso