SRAGEN, iNewsSragen.id - SDN Ngepringan 1, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen beberapa hari terakhir menjadi sorotan dan perbincangan hangat di masyarakat.
Hal itu lantaran pihak sekolah diduga melakukan pungutan dengan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS.
Sebagaimana diketahui, bahwa sesuai PP No.17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ditegaskan
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Terkait larangan itu juga mengacu pada Permendiknas No.2 tahun 2008, tentang Buku Junto Pasal 11, Permendikbud RI No.75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah Junto Pasal 198 sangat jelas melarang buku LKS, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggunakan buku LKS serta SE No.303/420.DP/TK.SD/2012 terkait larangan pungutan dan penjualan LKS.
Adanya dugaan praktik tindakan pungutan oleh pihak sekolah tersebut diakui oleh wali murid tanpa ada Surat Edaran (SE) maupun pemberitahuan sebelumnya.
Adapun informasi yang diperoleh iNews.id dari pengakuan orang tua/wali murid perihal besaran nilai pungutan jual beli LKS di SDN Ngepringan 1, sebagai berikut:
1. Kelas 1 & 4 sebesar Rp. 56.000,-
2. Kelas 2 & 3 sebesar Rp. 48.000,- + Rp. 12.000,- bayar badge
3. Kelas 5 sebesar Rp. 75.000,-
4. Kelas 6 sebesar Rp. 72.000,-
Dugaan tindakan pungutan ini dilakukan secara terang-terangan, para murid melakukan pembayaran secara langsung kepada wali kelas masing-masing.
Disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan disebut identitasnya mengatakan, pembayaran tersebut telah dilakukan kepada wali kelas. Namun hingga hari ini Kamis (14/9/2023) buku belum dibagikan kepada murid.
"Pembayaran sudah dilakukan, buku LKS sudah ada di sekolahan tetapi belum dibagikan," terangnya.
Selain itu, tentang adanya masalah pungutan ini, beberapa wali murid sempat mempertanyakan kepada pihak komite sekolah, namun ternyata dari pihak komite sekolah sendiri tidak mengetahui adanya praktik pungutan itu.
"Wali murid sudah ada yang sempat menanyakan ke Mbah Satiyo selaku komite sekolah, tapi ternyata beliaunya juga tidak tahu," papar wali murid.
Menanggapi adanya dugaan pungutan di dunia pendidikan, aktivis LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen (DERRAS) Budi Setyo, S.Sos mengungkapkan, kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan pemerintah.
"Tentunya itu nanti ada konsekuensinya, karena bertentangan dengan aturan pemerintah. Dalam PP Nomor 17 tahun 2010 sudah dijelaskan," paparnya.
"Seharusnya pihak terkait yakni Dinas Pendidikan ada tindakan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SDN Ngepringan 1 belum bisa dikonfirmasi.
Editor : Sugiyanto