GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kepolisian Sektor Tawangharjo, Grobogan, memanggil korban dan keluarga untuk di mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan, Senin (18/9/2023). Sementara, korban Riko tidak bisa hadir dalam mediasi karena masih mengalami sakit pada pendengaran. Sementara F-D, korban bawah umur masih merasa sakit dibagian leher akibat dicekik dan dipukul oknum polisi hingga beberapa kali.
Keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan, dan mereka memiliki hak untuk mencari keadilan melalui proses hukum yang formal.
Kepala Desa Adi winarno tidak memiliki peran hukum dalam penyelesaian kasus ini, partisipasinya dalam memberikan dukungan moral kepada keluarga korban adalah langkah yang tepat.
Partisipasi warga dan video viral yang menjadi bukti penting adalah indikasi kuat bahwa masyarakat mendukung upaya untuk mencari keadilan dalam kasus ini. Hal ini menggambarkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia dan keadilan.
Editor : Joko Piroso