get app
inews
Aa Text
Read Next : Bendung Winong di Gondang Sragen Ambrol, Ribuan Petani Terancam Kehilangan Irigasi

Kuras Uang Majikan di ATM, Sopir Pribadi Anggota DPRD Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen

Kamis, 21 September 2023 | 18:41 WIB
header img
Kapolres AKBP Jamal Alam menunjukkan barang bukti kasus pencurian uang anggota DPRD Sragen di Mapolres, Kamis (21/9/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang sopir pribadi yang bekerja untuk seorang anggota DPRD Sragen ditangkap oleh Tim Macan Putih Polres Sragen, Kamis (20/9/2023). Penangkapan tersebut terkait dengan pencurian uang tunai senilai Rp41,54 juta dan motor Yamaha Aerox berpelat nomor B 4756 BVQ yang dilakukan oleh sopir tersebut.

Penangkapan dilakukan saat pelaku mencoba melarikan diri di sebuah homestay di Jl. R.A. Tohir Mangkudirojo, Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023), mengatakan pelaku bernama Mukari Dialling, berusia 35 tahun, dan berasal dari Bangal, Sulawesi Tengah. Majikannya adalah anggota DPRD Sragen bernama Sutimin, yang berusia 49 tahun dan merupakan politikus dari PDIP.

Jamal menjelaskan, pencurian uang terjadi di kediaman Sutimin di Kajog, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen. Awalnya, Sutimin meminta sopirnya mengambil uang Rp10 juta dari mesin ATM dengan memberikan nomor PIN kartu ATM. Namun, pelaku menukar kartu ATM korban dengan miliknya sendiri.

Sutimin baru menyadari bahwa kartu ATM yang dibawanya bukan miliknya sehari setelahnya. Saat memeriksa kamar pelaku, Sutimin menemukan bahwa pelaku telah kabur dan membawa lari laptop serta motor Yamaha Aerox miliknya.

Sutimin kemudian mengecek saldo rekeningnya melalui aplikasi mobile banking dan menemukan bahwa saldo tinggal Rp50.000. Dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Plupuh.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 20 September 2023. Barang bukti yang ditemukan meliputi uang Rp31.543.000 yang tersisa dari ATM, ponsel yang dibeli pelaku dengan uang korban, serta dokumen seperti ATM, BPKB, dan STNK.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Korban mengenal pelaku melalui media sosial dan mempekerjakannya sebagai sopir pribadi. Pelaku mengaku sudah bekerja selama empat bulan dan mengatakan bahwa uang yang dicurinya digunakan untuk perbaikan motor.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut