"Sistem pengawasan ini telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu yang ditandatangani pada 22 September 2022 kemarin," ungkap Rochmad.
Dalam SKB itu disebutkan sinergisitas antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Bawaslu harus terbangun.
Merujuk poin kelima SKB, disebutkan bahwa pengawasan bisa dilakukan salah satunya dengan pembentukan satgas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Hanya saja untuk pelaksanaannya di daerah, Bawaslu Sukoharjo masih harus menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat.
"Kami masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan kami, baik di pusat maupun yang dari provinsi,” ujar Rochmad.
Editor : Joko Piroso