Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, pembinaan terhadap operator ambulans akan dilakukan secara rutin. Pertemuan dan pelatihan terhadap operator ambulans dijadwalkan akan dilakukan sebulan satu kali bersama stakeholder terkait.
"Harapannya, dengan adanya pembinaan dan pelatihan secara berkala maka dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusian di lapangan, para operator ambulans ini sudah siap dengan bekal pengetahuan yang memadai," tegas Kapolres.
Seperti diketahui, ambulans saat ini bukan hanya dimiliki rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan saja. Hampir seluruh komunitas masyarakat di wilayah Kabupaten Sukoharjo telah memilikinya.
Namun, kehadiran mobil ambulans yang hampir setiap saat dapat dijumpai di berbagai penjuru sudut jalan itu, tidak serta merta dijalankan oleh sopir yang memenuhi kualifikasi.
Merujuk UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, selain wajib memiliki SIM A, sopir ambulans juga wajib memiliki kemahiran dalam mengemudikan ambulans, termasuk paham tentang penggunaan sirine dan rotator.
Oleh karenanya, keterampilan dan kemahiran dalam mengemudi ambulans sangat penting dimiliki lantaran ambulans adalah sarana angkutan pasien gawat darurat.
Editor : Sugiyanto