SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo mengadakan apel bersama relawan operator ambulans dan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada operator ambulans yang beroperasi di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Apel bersama dan pelatihan itu diikuti perwakilan dari 57 komunitas operator ambulans dengan tujuan memberikan pengetahuan umum tentang pertolongan awal atau evakuasi pasien oleh operator ambulans sebelum proses merujuk ke IGD RS.
"Apel bersama dan pelatihan ini dalam rangka kesiapan menjelang Pemilu 2024, ini kolaborasi antara Polres Sukoharjo dengan FAST (Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu), Dishub, Jasa Raharja, dan Forkopimda," kata Kapolres di sela acara yang berlangsung di Mapolres, Rabu (27/9/2023).
Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan simulasi evakuasi korban kecelakaan dengan melibatkan anggota Satlantas dari unit Traffic Accident Analysis (TAA), ambulans, serta mobil derek.
Banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara evakuasi pasien dengan benar. Oleh karenanya, pelatihan menjadi penting agar relawan mengerti adanya gold periode dalam kasus kegawatdaruratan yang dipengaruhi oleh cara evakuasi pasien.
"Seluruh relawan operator ambulans yang terdaftar di Polres Sukoharjo jumlahnya ada 57 unit, ada yang dari rumah sakit, PMI, komunitas, Puskesmas, maupun yang lainnya. Mereka siap membantu dan melayani masyarakat 1x24 jam, baik yang sakit maupun korban kecelakaan," ujar Sigit.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, pembinaan terhadap operator ambulans akan dilakukan secara rutin. Pertemuan dan pelatihan terhadap operator ambulans dijadwalkan akan dilakukan sebulan satu kali bersama stakeholder terkait.
"Harapannya, dengan adanya pembinaan dan pelatihan secara berkala maka dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusian di lapangan, para operator ambulans ini sudah siap dengan bekal pengetahuan yang memadai," tegas Kapolres.
Seperti diketahui, ambulans saat ini bukan hanya dimiliki rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan saja. Hampir seluruh komunitas masyarakat di wilayah Kabupaten Sukoharjo telah memilikinya.
Namun, kehadiran mobil ambulans yang hampir setiap saat dapat dijumpai di berbagai penjuru sudut jalan itu, tidak serta merta dijalankan oleh sopir yang memenuhi kualifikasi.
Merujuk UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, selain wajib memiliki SIM A, sopir ambulans juga wajib memiliki kemahiran dalam mengemudikan ambulans, termasuk paham tentang penggunaan sirine dan rotator.
Oleh karenanya, keterampilan dan kemahiran dalam mengemudi ambulans sangat penting dimiliki lantaran ambulans adalah sarana angkutan pasien gawat darurat.
Editor : Sugiyanto