get app
inews
Aa Read Next : Grebeg Penjalin Desa Trangsan Kembali Digelar Kurang Greget

Dugaan Tipikor Jual Beli Kalender di Sekolah, Kejari Sukoharjo Panggil 4 CV Rekanan PD Percada

Kamis, 05 Oktober 2023 | 19:04 WIB
header img
Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro menunjukkan produk kalender yang diperjualbelikan PD Percada di sekolah-sekolah negeri SD dan SMP pada tahun 2023.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Perlahan tapi pasti, satu persatu saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli kalender disekolah negeri SD dan SMP oleh Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Setelah sebelumnya memanggil 11 orang untuk diklarifikasi, terdiri 8 kepala sekolah SD dan SMP, Direktur PD Percada beserta bendahara dan bagian pemasaran. Kali ini giliran empat orang dari CV rekanan PD Percada yang mendapat panggilan Kejari.

"Kemarin kami sudah melakukan pemanggilan 4 CV, namun baru 2 yang hadir. Ini sudah kami jadwalkan lagi untuk 2 CV itu pada pemanggilan berikutnya," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dihubungi pada, Kamis (5/10/2023).

Menurut Galih, saat ini pihaknya masih fokus untuk memanggil sejumlah CV yang diduga mendapat proyek mencetak kalender dari PD Percada. Pemanggilan terhadap CV-CV tersebut berdasarkan keterangan yang didapat Kejari Sukoharjo.

"Dari keterangan yang kami dapat, kalender (yang dijual PD Percada di sekolah-sekolah) dicetak oleh CV-CV itu. Makanya mereka kami panggil untuk klarifikasi," ungkapnya.

Galih tidak menampik jika pemanggilan terhadap sejumlah orang tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan dugaan tipikor yang disampaikan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI. Dalam laporan itu juga disertakan sejumlah barang bukti.

"Ya (tindak lanjut dari barang bukti berdasarkan laporan LAPAAN RI)," tegasnya.

Mengingat saat ini sudah masuk tahap penyelidikan, maka setelah CV-CV yang disebutkan merupakan rekanan PD Percada tersebut sudah hadir memberikan klarifikasi, Kejari akan memanggil kembali Direktur PD Percada dan 10 orang lainnya ditambah 4 CV rekanan sebagai saksi terperiksa.

"Mungkin kalau yang CV-CV ini sudah hadir memenuhi panggilan klarifikasi, maka yang 11 kemarin kami panggil lagi (sebagai saksi terperiksa)," imbuh Galih.

Seperti diketahui, dugaan kasus tipikor PD Percada mencuat setelah LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua mendatangi Kejari Sukoharjo untuk meaporkan dengan membawa sejumlah barang bukti, diantaranya adalah kalender yang dijual ke siswa sekolah negeri dengan gambar profil masing-masing sekolah.

Dalam laporan yang berawal dari aduan itu, Kusumo menyebutkan bahwa PD Percada diduga telah melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

Selain itu, Proyek kalender PD Percada juga patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut