Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto bersama Ardian.Foto:Istimewa
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto, mengatakan Dinar Ardianto adalah warga Dusun VII RT 026/RW 007, Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dia telah berpisah dari keluarganya selama delapan tahun.
Pencarian Dinar Ardianto oleh keluarganya berakhir setelah informasi tentangnya diunggah ke media sosial. Ayahnya, Budiyanto (42 tahun), yang merupakan warga Desa Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, datang untuk menjemputnya. Selama proses penjemputan, disusun surat serah terima dari keluarga Latip kepada keluarga Budiyanto.
Dinar Ardianto sebelumnya tinggal bersama neneknya di Lampung Timur. Kepergiannya selama delapan tahun telah membuat keluarganya terus berusaha mencarinya, dan akhirnya, mereka berhasil bertemu kembali. Keluarga membawa bukti identitas Dinar Ardianto sebagai tanda bahwa mereka adalah keluarganya.
Kisah ini menunjukkan bagaimana kekuatan media sosial dan kerja sama masyarakat serta pihak berwenang dapat membantu menghubungkan anak yang hilang dengan keluarganya. Semoga Dinar Ardianto dapat mengalami rekonsiliasi yang baik dengan keluarganya dan mendapatkan dukungan serta perhatian yang ia butuhkan dalam memulai kembali kehidupan bersama mereka.
Editor : Joko Piroso