SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, memang perlu dikelola dengan hati-hati untuk menjaga kedamaian dan ketertiban.
Pilkades di Desa Kedungupit berlangsung dengan hasil yang sangat ketat, dengan hanya dua calon yang bersaing dan selisih suara sebanyak 48 suara.
Pada Rabu (11/10) malam, terjadi ketegangan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa tersebut. Salah satu pendukung dari pihak yang kalah mendesak untuk membuka kotak suara dengan alasan untuk memastikan kesesuaian antara daftar hadir dengan jumlah suara.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, mengumumkan bahwa situasi telah kondusif pada Kamis (12/10). Namun, pihak yang kalah sebelumnya menginginkan kotak suara dibuka di salah satu TPS. Kapolres menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme hukum dan menekankan bahwa aduan harus disampaikan dalam 3 hari setelah perhitungan.
Editor : Joko Piroso