get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Peredaran Narkoba di Solo, Polisi: Kurirnya Driver Ojol Asal Sleman

Rudy Minta Kader PDIP Tak Berpikiran Negatif, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:17 WIB
header img
Mantan Wali Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) saat bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (22/4/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNewsSragen.id - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), ada potensi bahwa Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) bersama dengan Prabowo Subianto.

Namun, hal ini akan berarti bahwa Gibran tidak lagi akan menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dianggap pindah partai.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut