get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Peredaran Narkoba di Solo, Polisi: Kurirnya Driver Ojol Asal Sleman

Rudy Minta Kader PDIP Tak Berpikiran Negatif, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:17 WIB
header img
Mantan Wali Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) saat bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (22/4/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNewsSragen.id - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), ada potensi bahwa Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) bersama dengan Prabowo Subianto.

Namun, hal ini akan berarti bahwa Gibran tidak lagi akan menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dianggap pindah partai.

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), telah mengatakan bahwa partai ini akan menghargai dan menghormati keputusan tersebut, tanpa menganggapnya sebagai pengkhianatan.

Dalam aturan PDIP, ketika seorang kader melangkah ke pihak lain, maka mereka dianggap sebagai "anak orang lain." Namun, Rudy menekankan bahwa PDIP adalah partai terbuka dan tidak bersifat pendendam atau tertutup.

Hal ini menunjukkan bahwa partai tersebut menghormati hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam politik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Gibran Rakabuming Raka, jika memutuskan untuk menjadi Calon Wakil Presiden dengan Prabowo Subianto, akan melakukan perpindahan partai sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan begitu, keputusan MK telah membuka kemungkinan baru dalam politik Indonesia, dan akan menjadi perdebatan dan perbincangan penting di tingkat politik dan publik dalam beberapa waktu mendatang.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut