get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Pilkades Kedungupit, Bupati Sragen: Tolak Permohonan Hitung Ulang Suara

Senin, 16 Oktober 2023 | 21:04 WIB
header img
Hargiyanto, Sekretaris Daerah Sragen (kiri) membawa surat jawaban Bupati di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (16/10/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, telah menolak permohonan penghitungan ulang yang diajukan oleh pihak calon kepala desa (cakades) nomor 01 Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen.

Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat yang melibatkan Bupati, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sragen, dan berbagai pihak terkait di Kantor Dinas Bupati Sragen pada Senin (16/10/2023) pagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto, menyampaikan bahwa permohonan dari cakades nomor 01 Kedungupit tidak dapat dikabulkan. Mereka telah mengklarifikasi semua pihak terkait, dan menemukan bahwa penghitungan suara di TPS 05 Kedungupit telah dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan ada berita acara yang ditandatangani oleh semua saksi dan panitia. Selain itu, ada klarifikasi dari pihak panitia desa dan panitia pemungutan suara. Semua TPS tidak memiliki masalah, dan rekapitulasi di tingkat desa juga telah dilakukan dan ditandatangani oleh masing-masing saksi cakades.

Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sragen, Joko Suratno, menjelaskan bahwa proses pilkades dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan suara sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati Sragen. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan penghitungan suara dilakukan sambil berdiri atau duduk.

Joko juga menyoroti bahwa ketua panitia TPS bertugas memastikan bahwa surat suara sah setelah disahkan oleh saksi-saksi yang hadir. Penggunaan lampu untuk membantu penghitungan suara dianggap sebagai tindakan baik untuk memastikan bahwa surat suara yang sah jelas terlihat.

Selain itu, Joko mencatat bahwa semua saksi telah menandatangani berita acara di tingkat TPS dan selama rekapitulasi di tingkat desa. Panitia desa juga telah dimintai keterangan tentang siapa yang hadir selama penghitungan suara, baik di tingkat TPS maupun tingkat desa, termasuk kehadiran pihak kecamatan dan petugas keamanan.

Penghitungan ulang tidak diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), sehingga Bupati Sragen memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penghitungan ulang dan memberikan jawaban tertulis mengenai keputusan tersebut.

Persoalan terkait permohonan penghitungan ulang di TPS 05 Desa Kedungupit

Tim Pemenangan Cakades 01 Kedungupit, yang dipimpin oleh Heru Waluyo, mengajukan surat kepada Bupati Sragen yang meminta penghitungan ulang di TPS 05. Mereka menyatakan adanya indikasi keganjilan dalam proses penghitungan suara.

Heru Waluyo menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang mereka angkat adalah bukti video situasi selama penghitungan suara di TPS 05 yang dianggap kurang kondusif dan tidak sesuai dengan standar prosedur Pilkades. Mereka berpendapat bahwa penghitungan suara perlu dilakukan ulang untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam proses tersebut.

Di sisi lain, Cakades 02, H. Suryanto, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui situasi persis di TPS 05 saat penghitungan suara karena saat itu ia berada di rumah. Namun, ia menerima laporan dari saksi bahwa selama penghitungan suara di TPS 05, ada saksi dari kedua kubu cakades (cakades 01 dan cakades 02) serta aparat keamanan yang hadir. Ia menyatakan bahwa proses penghitungan suara dianggap sudah sesuai dengan prosedur dan telah dihitung di hadapan saksi dari kedua pihak dan aparat.

H. Suryanto juga menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara di TPS 05 sudah ditandatangani oleh saksi dari kedua kubu cakades dan panitia. Hal ini menunjukkan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah. Selanjutnya, hasil penghitungan suara telah diserahkan kepada panitia desa, yang kini memiliki wewenang untuk menentukan langkah selanjutnya.

Situasi ini mencerminkan adanya perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) mengenai proses penghitungan suara di TPS 05 dan kebutuhan akan klarifikasi dan pengawasan yang lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut