get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Peredaran Narkoba di Solo, Polisi: Kurirnya Driver Ojol Asal Sleman

MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Tokoh Pemuda Muslim Jepara Bersyukur

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:17 WIB
header img
Tokoh pemuda muslim Jepara, Ustadz Muhammad Ma'mun.Foto:iNews/Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id -  Putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan batas usia Capres-Cawapres di sambut gembira oleh sejumlah tokoh pemuda di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Tidak hanya di Solo Raya, di Jepara, tokoh pemuda muslim, Ustadz Muhammad Ma’mun, dari Mayong Kidul mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan Almas Tsaqibbiru dari Kota Solo, yang tak lain adalah anak tokoh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ma'mun mengatakan, dengan putusan syarat menjadi capres-cawapres sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Ya kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Alhamdulillah berkat doa bersama yang kami laksanakan melalui Umbul Donga beberapa waktu lalu, telah dikabulkan apa yang diputuskan MK sesuai apa yang kami harapkan," ujar Ma’mun pada, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan berkah bagi generasi muda. Hal itu juga sebuah pembuktian bahwa banyak tokoh-tokoh muda yang terbukti berhasil ketika diberikan kesempatan memimpin.

Menyinggung wacana Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Ma'mun yang dikenal juga sebagai ustadz milenial itu  mengungkapkan, bahwa Gibran adalah bagian dari milenial yang memenuhi kriteria.

"Mas Gibran sudah teruji dimana saat ini menjadi Walikota Solo. Kami mendoakan Mas Gibran menjadi pemimpin yang amanah, selalu dalam lindungan Allah SWT, dan mampu membawa bangsa Indonesia yang aman dan sejahtera," imbuhnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta pada, Senin (16/10/2023) kemarin.

Putusan ini merupakan buah gugatan dari Almas Tsaqibbirru mahasiswa UNS dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk. Nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku hakim anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Atas putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut