Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Bisa Menjabat 7,5 Tahun? Putusan MK Buka Polemik di Senayan
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Begini Tanggapan Anggota Komisi II Asal Sukoharjo

Senin, 30 Juni 2025 | 18:49 WIB
  • author Nanang SN
Polemik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Begini Tanggapan Anggota Komisi II Asal Sukoharjo
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menanggapi kritis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru perihal pemisahan atau jeda penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, MK kadang membuat putusan mengatur.

"MK berwenang melakukan pengujian formil dan materiil. Uji materiil ini sebenarnya sebatas membatalkan atau membiarkan norma hukum itu berlaku (negative legislator). Tapi terkadang MK membuat putusan bersifat mengatur atau membuat norma, ini yang jadi polemik," kata Toha saat dihubungi, Senin (30/6/2025).

Ia menyatakan, kemungkinan maksud MK dalam putusan tersebut adalah bertujuan meninggalkan paradigma pengadilan lama yang bersifat positif legal formalistik, berubah menjadi post-positivisme dengan terobosan hukum untuk menyelaraskan tatanan di masyarakat.

"Namun, MK terkadang mengeluarkan putusan yang kontroversial. Misalnya tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK (dari empat tahun) menjadi lima tahun. Kalau seperti itu, MK sebenarnya mengabaikan batas kewenangannya karena telah menciptakan norma baru," terangnya.

Toha mengungkapkan, pasca putusan MK sejumlah pendapat dari berbagai tokoh masyarakat bermunculan, termasuk antar anggota parlemen. Ada yang berpendapat untuk segera melaksanakan revisi UU Pemilu agar dapat menyesuaikan dengan putusan MK tersebut, namun ada juga yang berpendapat berbeda.

"Kita tahu bahwa MK itu mengawal konstitusi yang menguji UU terhadap UU NRI. Tapi pengujian (tentang jeda Pemilu) ini kontroversial juga, karena bertolak belakang dengan putusan MK sendiri," terang Toha.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut