get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Komisi 2 DPR RI Pantau Pelaksanaan CAT Seleksi PPPK di UNS

Polemik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Begini Tanggapan Anggota Komisi II Asal Sukoharjo

Senin, 30 Juni 2025 | 18:49 WIB
header img
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (26/6/2025), bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut