SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Persiapan menggelar pendaftaran calon Bupati -Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo. Pengumuman ini sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo bahwa informasi tentang pendaftaran itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor : 492/PL.02.2-Pu/3311/2024.
"Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan MK," kata Syakbani dalam konferensi pers didampingi jajaran komisioner lainnya di kantor KPU setempat, Senin (26/8/2024) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui pengumuman itu putusan MK diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan, syarat minimal suara sah 7,5 persen, atau sebanyak 41.732 suara," terangnya.
Editor : Joko Piroso