JAKARTA, iNewsSragen.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan lebih awal, yakni pada 4-5 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian jadwal persidangan agar lebih efisien.
“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi terbaru, Nomor 1 Tahun 2025, ada percepatan jadwal pembacaan putusan dan ketetapan yang kini menjadi tanggal 4 dan 5 Februari,” kata Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir akan digelar pada 24 Februari 2025.
“Jadi, ini lebih cepat dibanding jadwal sebelumnya yang seharusnya berlangsung pada 7 hingga 11 Maret. Ada percepatan sekitar dua minggu,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso