get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR-Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Pilkada Digelar 6 Februari 2025

MK Percepat Penanganan Sengketa Pilkada 2024, Putusan Dismissal Dibacakan 4-5 Februari

Sabtu, 01 Februari 2025 | 00:30 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara PHPU Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan lebih awal, yakni pada 4-5 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian jadwal persidangan agar lebih efisien.

“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi terbaru, Nomor 1 Tahun 2025, ada percepatan jadwal pembacaan putusan dan ketetapan yang kini menjadi tanggal 4 dan 5 Februari,” kata Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir akan digelar pada 24 Februari 2025.

“Jadi, ini lebih cepat dibanding jadwal sebelumnya yang seharusnya berlangsung pada 7 hingga 11 Maret. Ada percepatan sekitar dua minggu,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut