Diduga Peras Korban dengan Dalih Denda Sampah, Pria Ditangkap di Pantai Glagah
BANTUL, iNewsSragen.id – Polisi menangkap pria berinisial FPPA (29) yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di Sewon, Bantul. Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp21,5 juta. Terduga pelaku ditangkap di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, Kamis (15/10/2026).
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut diduga bermula ketika korban berinisial FWW, warga Wirobrajan, Yogyakarta, melintas di Krapyak Wetan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban saat itu berhenti untuk mengecek bahan bakar kendaraannya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, dua orang tak dikenal kemudian mendatangi korban dan mencabut kunci kontak sepeda motornya. Keduanya diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa dan menuduh korban membuang sampah sembarangan.
Korban kemudian dimintai uang denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Karena merasa terdesak, korban berusaha meminjam uang kepada temannya, tetapi tidak berhasil.
Korban Diduga Kehilangan Barang dan Uang
Menurut Rita, korban selanjutnya diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku. Di lokasi tersebut, sejumlah barang milik korban diduga diambil secara paksa.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai Rp200 ribu.
Editor: Joko Piroso